Memanipulasi Pajak Dan Menggantinya Dengan Infaq Sarana Umum
Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Berkaitan dengan muamalah. Saya pernah membeli rumah setengah jadi kepada seseorang. Saat transaksi di notaris hanya disebutkan jual beli sebidang tanah sehingga pembayaran pajak lebih rendah dari seharusnya. Apakah saya memiliki hutang kepada negara? Apakah jika saya berinfak untuk pembuatan/perbaikan sarana umum sebesar nilai pajak yang harus saya keluarkan [Selengkapnya..]