Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kami berncana membeli property dengan cara “cash keras” ( istilah developer) yakni membayar dengan mengansur selama 36 bulan dari harga developer tanpa disertai bunga. Apakah hal ini dibenarkan dalam islam?? Dan untuk kemudahan, developer meminta untuk membayar angsuran perbulan via bank konvensional. Apakah hal ini diberbolehkan dalam islam??

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Barry di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05 G-17)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika memang telah disepakati dari awal bahwa barangnya seharga sekian, dan itu adalah harga angsuran. Lalu disepakati pula besaran angsuran setiap bulannya selama 36 bulan, tanpa ada konsekuensi terkena biaya tambahan (bunga/riba) bila terlambat atau tidak mampu membayar angsuran karena alasan tertentu, maka akad tersebut sah-sah saja.

Bila developer meminta kita agar menyetorkan uangnya ke rekening tertentu di Bank, maka tidak mengapa. Baik itu rekening milik developer sendiri maupun rekening milik pihak lain. Yang penting peran bank disini hanya menerima setoran dari pembeli (Anda) untuk dimasukkan ke rekening tertentu atas permintaan si penjual (developer).

Bank tidak boleh ikut membiayai pembelian property tersebut, karena jika bank ikut membiayai (menanggung sebagian cicilan) maka inilah yang dikenal dengan nama kredit segitiga yang dilarang dalam syariat. Karena Bank memberikan pinjaman uang kepada pembeli dengan syarat ia mencicilnya secara berlebih, dan inilah hakikat riba.

Namun sebatas yang saya fahami dari pertanyaan, jual beli ini terjadi langsung antara developer (penjual) dan Anda (pembeli), tanpa ada konsekuensi bunga bila terjadi keterlambatan/ketidak mampuan dalam mencicil, sehingga hukumnya halal.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/cash-keras-tanpa-bunga/