Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُ

Saya mau tanya ni pak Ustadz, tentang perkara hadas kecil dan bersuci.

Saya mengalami kencing yang tidak tuntas walaupun sudah berlama-lama di kamar mandi masih saja ada rembesan, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan keraguan akan kesuciannya.

Bagaimana hukumnya dan apa yang harus saya lakukan

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Amarullah di Pangkalpinang Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05-G08)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika kondisinya memang seperti yang diceritakan, maka kondisi anda seperti orang yang menderita penyakit yang dikenal oleh fuqaha’ dengan istilah salasul baul (=inkontinensia urin), alias tidak bisa menghentikan keluarnya urin dan dapat keluar tanpa disadari.

Nah, orang yang senantiasa mengalami hadats seperti ini, kewajibannya ialah berwudhu setiap akan shalat setelah masuk waktu shalat dan mengganti pakaian yang terkena najis, atau membersihkan najis dari pakaiannya selama hal itu mampu dilakukannya, lalu dia membasuh kemaluannya dengan baik dan melilitnya dengan kain atau yang sejenisnya agar najisnya tidak keluar atau menyebar kemana-mana.

Kalau setelah ia melakukannya ternyata masih keluar kencing juga, maka tidak mengapa, walaupun keluarnya di tengah-tengah shalat.

Dia bahkan diperbolehkan menjamak dua shalat karena udzurnya tersebut (yakni selalu keluar kencing), walaupun tidak dalam keadaan safar.

Jika pakaiannya ada yang terkena kencing dan tidak memungkinkan baginya untuk mengganti pakaian maupun membersihkannya dari najis, maka dia boleh shalat dalam kondisi seperti itu dan shalatnya dianggap sah. Alasannya karena dipersyaratkannya thaharah (suci pakaian) ialah selagi hal tersebut mampu dilakukan.

Jika ia sudah berwudhu sebelum masuk waktu shalat, lalu keluar sesuatu dari kemaluannya, maka wudhunya dianggap batal dan bila ia shalat maka dianggap tidak sah. Dia wajib mengqadha’-nya menurut jumhur/mayoritas ulama. Namun bila ia telah berwudhu sblm masuk waktu dan tidak ada yang keluar dari kemaluannya, lalu dia shalat, maka wudhunya masih dianggap sah menurut sejumlah ulama, dan shalatnya juga dianggap sah.

Tips: untuk membantu mengeluarkan sisa-sisa kencing, cobalah batuk-batuk beberapa kali. Semoga setelah itu tidak ada kencing lagi yang keluar. Anda juga bisa memeriksakan kepada dokter tentang penyebab masalah tersebut, dan minta pengarahan secara medis tentang bagaimana mengatasinya.

Wallahu a’lam.

Referensi:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108086

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc M

Referensi: https://bimbinganislam.com/mengalami-kencing-yang-tidak-tuntas-bagaimana-solusinya/