Apakah Boleh Bekerja Di Instansi Pajak?
Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya pegawai negeri sipil daerah, Dan saya bekerja di instansi pendapatan daerah (yang berhubungan dengan pajak). Yang saya tanyakan apakah pekerjaan saya yang berhubungan dengan pajak hukumnya haram? Karena saya pernah mendengar bahwa Negara Islam tidak pernah memungut pajak dari masyarakat. Apakah saya harus pindah dari instansi tersebut? جَزَاك [Selengkapnya..]