Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya mau bertanya apakah hukum Dari berziarah ? Apakah saat kita ingin pergi haji diwajibkan berziarah dulu ke orangtua Dan leluhur (kakek Dan Nenek)? Apakah pada saat nifsu sya’ban kita diwajibkan untuk berziarah juga? Apakah saat berziarah kita diperbolehkan membaca surah yasin?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Teny Putri di Jakarta Timur Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05-G22)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika yang dimaksud adalah ziarah kubur, maka hukum ziarah kubur bagi wanita masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Imam An Nawawi dalam kitab Majmu’nya (5/310-311) mengatakan:

الذي قطع به الجمهور أنها مكروهة لهن كراهة تنزيه، وذكر الروياني في “البحر” وجهين: أحدهما: يكره كما قاله الجمهور، والثاني: لا يكره، وهو الأصح عندي إذا أمن الافتتان، قال صاحب “المستظهري”: وعندي إن كانت زيارتهن لتجديد الحزن والتعديد والبكاء والنوح على ما جرت به عادتهن حرم، قال: وعليه يحمل الحديث: لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – زوارات القبور، وإن كانت زيارتهن للاعتبار من غير تعديد ولا نياحة كره.

Pendapat yang dipilih oleh Jumhur (mayoritas) ulama ialah bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh karahah tanzih (sebaiknya ditinggalkan, walaupun tidak berdosa jika tetap dilakukan). Sedangkan Ar Ruyani dalam kitab Al Bahr menyebutkan bahwa ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyyah dalam hal ini. Yang pertama ialah seperti pendapat jumhur ulama, sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak makruh.

Dan ini -kata Imam Nawawi- lebih tepat menurutku, bila si wanita tidak dikhawatirkan melakukan hal-hal yang terlarang saat berziarah (aman dari fitnah). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa bila maksud dari kunjungan tersebut ialah untuk mengulang kesedihan, menyebut-nyebut kebaikan si mayit, menangisi dan meratapinya sesuai tradisi mereka; maka hukumnya jadi HARAM. Dan inilah pengertian dari hadits Rasulullah yang melaknat wanita peziarah kubur.

Adapun jika ziarahnya dalam rangka mengambil pelajaran tanpa dibarengi menyebut-nyebut kebaikan si mayit maupun meratapinya, maka dianggap makruh (tidak haram).

Hadits yang melaknat wanita peziarah kubur tersebut ialah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ

Dari Abu Hurairah, katanya: Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melaknat wanita peziarah kubur. (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Hadits ini dinyatakan hasan shahih oleh At Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani.

Ini terkait hukum ziarah kubur secara mutlak bagi wanita. Adapun bila hal tersebut dikaitkan dengan even tertentu, atau waktu tertentu, seperti yang ditanyakan dlm soal di atas; maka hukumnya menjadi haram karena ia tergolong bid’ah. Sebab Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah menjadikan keberangkatan seseorang untuk menunaikan ibadah haji sbg alasan untuk berziarah ke kuburan orang tua atau leluhur, dan ziarah kubur adalah ibadah yang harus dilakukan sesuai petunjuk syariat.

Jika syariat tidak menyebutkan suatu alasan sebagai alasan yang syar’i utk melakukan suatu ibadah, maka kita tidak boleh menjadikan alasan yang tidak syar’i tersebut sebagai motivasi beribadah. Jika tetap juga melakukannya dengan alasan yang tidak syar’i tersebut, maka ibadah tersebut menjadi bid’ah yang tercela dan diharamkan.

Demikian pula mengkhususkan waktu atau tempat tertentu sebagai ajang melakukan ibadah, seperti ziarah kubur khusus pada nisfu Sya’ban kepada kuburan orang tua/leluhur, ini juga bid’ah yang haram hukumnya.

Demikian pula mengkhususkan bacaan tertentu yang tidak ada dalilnya yang shahih ketika berziarah kubur, seperti membaca surah yasin, ini juga termasuk bid’ah yang dilarang.

Jadi kalau mau ziarah jangan dikait-kaitkan dengan waktu tertentu, atau even tertentu, dengan keyakinan bhw hal tersebut dianjurkan, jangan pula mengkhususkan kubur si fulan sebagai objek ziarah karena keyakinan tertentu. Ini semua adalah bid’ah yang haram hukumnya.

Kalau pun mau mengikuti pendapat ulama yang membolehkan ziarah, maka niatkan saja untuk mengingat akhirat dan kematian, tanpa mengkhususkan hari, bulan, dan tanggal tertentu; dan tanpa mengkhususkan kuburan tertentu sebagai tujuan kita, apalagi jika harus bepergian jauh sekedar untuk ziarah kubur; maka ini juga dilarang.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/berziarah-ke-orangtua-sebelum-berangkat-haji/