Pertanyaan:

Bagaimana sebenarnya hukum menyentuh Al quran yang ada terjemahannya? apakah boleh atau bisa dengan syarat memakai alas.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Syumiyati di Sulawesi Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04 G-87)

Jawab:

Al Qur’an yang ada terjemahannya tidak dihukumi sebagai mushaf karena kandungan selain kalamullah (yakni terjemahan tersebut) adalah lebih banyak daripada kalamullah itu sendiri.

Dengan demikian, ia boleh disentuh secara langsung oleh yang belum berwudhu. Akan tetapi, tentunya lebih baik jika memakai alas atau berwudhu terlebih dahulu, namun bagi yang tidak melakukannya tidaklah berdosa.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/menyentuh-al-quran-yang-ada-terjemahnya/