Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin bertanya. Apakah pada Dealer Kendaraan atau Developer Perumahan yang dengannya bisa membuat terjadinya transaksi Riba dikarenakan konsumen beli barang mereka melalui Bank atau Finance (kredit), mereka juga berdosa Ustadz? Dan bagaimana dengan uang atau harta yang mereka dapat dari transaksi tersebut?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Joelimar bin Januar di Pekanbaru Anggota Grup WA Bimbingan Islam N01-03)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pada dasarnya, bekerja di dealer kendaraan sebagai sales adalah mubah. Demikian pula developer perumahan. Sehingga pada dasarnya pula, gaji yang diterima oleh pegawai dealer atau staff developer adalah harta yang halal. Akan tetapi, jika dalam transaksi tertentu terjadi akad yang haram, seperti menjual kendaraan/properti melalui pihak ketiga (Finance/leasing/bank), yang mana pihak ketiga tersebut sebenarnya bukanlah pembeli namun hanya memberi pinjaman ribawi kepada si pembeli, maka kasusnya tidak lepas dari kondisi-kondisi berikut:

1- Pegawai dealer/developer turut menjadi saksi dalam transaksi ribawi tersebut. Dalam hal ini, ia terkena laknat karena statusnya sebagai saksi riba. Demikian pula jika ia yang bertindak sebagai pencatat transaksi ribawi, ia juga terkena laknat karenanya. Dan hal ini berlaku bagi setiap orang yang menjadi juru tulis maupun saksi, walaupun ia tidak bekerja di dealer/bank/developer tersebut dan melakukannya secara sukarela.

Dalilnya ialah sabda Nabi:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»

Dari Jabir ra, katanya: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat penerima riba, pemberi riba, pencatat riba, dan kedua saksinya.” Kata beliau: “Mereka semuanya sama!” (HR. Muslim no 1598).

Adapun gaji yang didapatkan oleh pegawai yang khusus dibayar untuk mencatat/menjadi saksi transaksi ribawi adalah haram 100%. Dia harus bertaubat dan mencari pekerjaan lain semaksimal mungkin. Bila dia belum menemukan pekerjaan lain yang halal dan khawatir dirinya binasa karena tidak punya penghasilan untuk makan; maka dia boleh tetap bekerja di sana sampai menemukan lapangan kerja lain yang halal.

2- Pegawai dealer/developer tersebut hanya terikat kontrak kerja untuk menawarkan barang (sales) dan melayani pertanyaan pelanggan, namun sama sekali tidak turut menjadi saksi dalam transaksi ribawi maupun pencatatnya, maka ia tidak terkena dosa bila tetap bekerja di dealer/developer tersebut. Gaji yang diterimanya adalah halal dan ia harus berusaha menghindar tiap kali diminta menjadi saksi/pencatat transaksi ribawi.

3- Pegawai tersebut terikat kontrak kerja sebagai sales sekaligus sebagai saksi/pencatat transaksi ribawi maka status gajinya menjadi campuran antara yang halal dan yang haram. Makin sering dia melakukan pekerjaan yang haram, makin banyak pula kadar harta haram dalam gajinya. Demikian pula sebaliknya.

Wallaahu a’lam.

Referensi:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=55633

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=171201

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/harta-dealer-kendaraan-yang-berafiliasi-dengan-bank/