Pertanyaan:

Mohon penjelasan tentang badal haji. Ayah dan ibu saya belum lama meninggal, sudah daftar haji untuk kuota 2019.dari kantor Depag tak bisa digantikan ahli waris, uang yang dari kantor Depag sudah kami terima. Kami selaku ahli waris ingin membadalkan haji orang tua.bagaimana caranya? Lembaga yang amanah mhn informasi nya.Ketentuan syari’at seperti apa?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Dhiana K. di Batang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-41)

Jawab:

Aturan badal haji ialah bahwa yang akan dihajikan harus tidak mampu untuk haji dengan sendirinya, karena uzur fisik yang tidak dapat dihilangkan, termasuk juga yang sudah meninggal dan belum haji.

Aturan lainnya ialah bahwa yang menghajikan haruslah telah haji untuk dirinya terlebih dahulu.

Aturan berikutnya, yang minta dihajikan harus menanggung seluruh biaya mulai dari perjalanan, logistik, termasuk uang dam/hadyu dari keberangkatan hingga kepulangan.

Adapun lembaga apakah yang amanah dalam mengurusi hal ini, maka kami belum memiliki informasi tentang hal itu. Akan tetapi sebagai rekomendasi umum dapat meminta bantuan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar/kuliah di Arab Saudi, terutama yang berada di Mekkah/Madinah (di Madinah jauh lebih banyak jumlahnya, namun agak sulit untuk masuk Mekkah secara resmi di muslim haji), agar menghajikan orang yang kita maksud tersebut, lalu menitipkan biayanya kepada orang yang berangkat haji.

Untuk kisaran biaya badal haji sangat variatif, namun acuannya ialah: harga hadyu bagai haji tamattu’/qiran (350-500 Riyal per ekor) + biaya perjalanan (kalo dari madinah 200-500 Riyal per orang, tergantung hari keberangkatan. Bahkan bisa lebih dari itu) + Biaya akomodasi dan logistik (sekitar 500-1000 Riyal, tergantung lokasi mabit dan berapa lama ybs berada di Mekkah), ini pun belum termasuk penginapan yang bersangkutan selama berada di Mekkah, dan ini bukanlah haji dengan cara resmi menggunakan travel haji dalam negeri.

Sebab jika menggunakan travel haji dalam negeri urusannya lebih ribet dan biaya lebih mahal (minimal 5000 Riyal per orang). Peraturan Arab Saudi hanya membolehkan warga negaranya atau orang yang mukim di sana untuk berhaji 5 tahun sekali secara resmi. Jadi, kalau mau biayanya terjangkau maka sebaiknya menggunakan warga Indonesia yang ada di Mekkah, karena tidak perlu pemeriksaan untuk masuk tanah suci.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/badal-haji/