Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya pegawai negeri sipil daerah, Dan saya bekerja di instansi pendapatan daerah (yang berhubungan dengan pajak). Yang saya tanyakan apakah pekerjaan saya yang berhubungan dengan pajak hukumnya haram? Karena saya pernah mendengar bahwa Negara Islam tidak pernah memungut pajak dari masyarakat. Apakah saya harus pindah dari instansi tersebut?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Obroyansyah di Sumatera Selatan Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06 G-05)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kesimpulan: Haram bekerja di bagian perpajakan.

Jawaban rinci:

Memang benar, negara islam tidak pernah memungut pajak kecuali dari kalangan non muslim dengan aturan tertentu, yang dikenal dengan istilah jizyah. Adapun pemungutan harta selain dari jalur zakat maka sifatnya harus sukarela, bukan karena paksaan dari sistem yang berlaku.

Hukum bekerja dalam dunia perpajakan tergantung pada hukum pajak itu sendiri. Suatu negara boleh saja memungut pajak dari rakyatnya bila digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi rakyat, akan tetapi DENGAN TIGA SYARAT:

1- KAS negara untuk pembangunan fasilitas tersebut telah habis.

2- BESAR PAJAKNYA tidak memberatkan rakyat.

3- TIDAK SERING TERJADI PENYALAH GUNAAN uang pajak oleh para pegawainya/pejabat terkait.

Adapun jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pajak tersebut statusnya haram, dan otomatis bekerja di instansi yang mengurusi pajak juga haram.

Namun bila seseorang memiliki wewenang tertentu yang dengannya dia dapat meringankan beban pajak kaum muslimin -yang tetap saja harus mereka bayar karena paksaan dari pemerintah-,

Maka ia boleh tetap bekerja di bagian perpajakan dengan niat mengurangi madharat kaum muslimin, dan dia harus berlaku adil dalam memberi keringanan tersebut, alias dia tidak boleh menerima suap agar yang bersangkutan diberi keringanan lebih banyak daripada yang tidak memberi suap.

Namun harus benar-benar adil sesuai kaidah syar’i, dan ini sulit diterapkan oleh mayoritas pegawai pajak yang awam terhadap ilmu agama, apalagi ditambah besarnya peluang untuk suap-menyuap dalam hal ini.

Oleh karena itu, saya sarankan agar anda segera meninggalkan pekerjaan yang berbahaya tersebut dan mencari pekerjaan lain yang halal dan diridhai Allah.

Wallahu a’lam.

Referensi:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69979

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bekerja-di-instansi-yang-berhubungan-dengan-pajak/