Memanfaatkan Sawah Jaminan Hutang, Riba!
Pertanyaan: A meminjam uang kepada B sebesar 25 juta. Sedang si A menjaminkan sawah miliknya. Dan tanah itu dikelola oleh si B dan hasilnya nanti dibagi dengan si A. Bolehkah y demikian itu? (Ditanyakan Oleh Santri AISHAH) Jawaban: Akad pinjaman atau utang piutang adalah akad murni berbuat baik kepada orang lain tanpa ada berharap [Selengkapnya..]