Ingin Berhenti Dari BPJS Tetapi Tidak Bisa?

Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ada seorang muslimah yang dia dan seluruh anggota keluarganya menjadi peserta BPJS. Setelah mengetahui bahwa BPJS itu haram, maka ia segera mendatangi kantor BPJS untuk berhenti/keluar dari kepesertaan. Namun pihak BPJS memberi penjelasan bahwa peserta BPJS tidak bisa berhenti dari kepesertaan kecuali telah meninggal dunia dan menurut peraturan pemerintah [Selengkapnya..]

Bolehkah Menerima Donor Darah Dari Orang Kafir?

Pertanyaan: السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته Pak Ustadz, saya mau bertanya apa hukumnya bila kita menerima pendonor darah dari seorang non muslim, apalagi kita tidak tahu halal atau haramnya makanan yang di makan oleh pendonor? Jazakallah khoiran Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T05 G25 Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Boleh hukumnya kita menerima donor darah [Selengkapnya..]

Bagaimana Cara Menjaga Pandangan Di Zaman Sekarang?

Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagaimana menjaga pandangan seperti jaman sekarang ? Karna saya takut jatuh bangun dalam tobat. جَزَاك اللهُ خَيْرًا Ditanyakan oleh Sahabat BiAS 42 Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Menjaga pandangan dari yang haram adalah perkara yang wajib bagi setiap muslim dan muslimah. Hendaknya ia senantiasa bertakwa kepada Allah, takut [Selengkapnya..]

Bolehkah Melunasi Hutang Riba Dengan Pinjaman Riba?

Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya ingin bertanya hukum riba, Bolehkah melunasi riba, dengan meminjam uang riba. Karena menghindari bunga pada hutang sebelumnya. جَزَاك اللهُ خَيْرًا (Dari Maria Ulfha di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-20) Jawab: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Kalau yang dimaksud meminjam uang riba ialah meminjam uang dengan [Selengkapnya..]

Bagaimana Hukum Ilmu Sihir?

Pertanyaan: السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته Apakah sihir itu warisan nabi, menurut saya bukan, tapi teman saya ada yang minta penjelasan, syukron جَزَاك اللهُ خَيْرًا (Dari Hamba Alloh Anggota Grup WA Bimbingan Islam) Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته Warisan Nabi sholallohu ‘alaihi wassalaam adalah Al-Quran dan Sunnah. Dan sihir adalah perbuatan syirik, termasuk [Selengkapnya..]

Apa Hukum Bersedekah Agar Rezeki Berlimpah?

Pertanyaan: السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته Ustadz yang dirahmati Allah, Saya ingin bertanya, apa hukumnya kita bersedekah, tetapi niat kita agar kita dibalas oleh Allah dengan rezki yang berlimpah seperti yang selalu disampaikan oleh para motivator muslim dan ustadz yang lain ? جَزَاك اللهُ خَيْرًا (Dari Abdul Muqtadir di NTT Anggota Grup WA Bimbingan Islam [Selengkapnya..]

Suami Masih Suka Musik, Bagaimana Menasihatinya?

Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Alhamdulillah saya dan keluarga sudah mengenal sunnah, meskipun tentu masih banyak kekurangan disana-sini. Yang saya tanyakan ialah bagaimana menasehati suami saya yang masih suka mendengarkan musik? جَزَاك اللهُ خَيْرًا (Dari Hamba Allah di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-27) Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Seorang istri [Selengkapnya..]

Apa Hukum Qunut Subuh dan Qunut Nazilah?

Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon dijelaskan, apa hukum qunut dalam sholat dan qunut nazilah? Terimakasih banyak جَزَاك اللهُ خَيْرًا Dari Hamidah di Tangerang / Grup di BIAS: T05 G12 Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Jika yang dimaksud ialah membaca doa qunut pada rokaat kedua shalat subuh, maka hal ini memang menjadi perselisihan [Selengkapnya..]

Sudah Bercerai Namun Duduk Bersama Di Pelaminan Anak, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan: السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته Ustadz.. Apa hukumnya apabila orang yang sudah bercerai duduk berdampingan di pelaminan dalam resepsi pernikahan putranya? Adakah dalilnya? (Dari Husnul di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-10). Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته Tidak boleh duduk bersanding karena keduanya sudah tidak ada hubungan suami istri lagi, [Selengkapnya..]

Mentalak Via SMS Atau Telepon, Berlakukah?

Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Apa hukumnya seorang suami yang mau nikah lagi sedang sang istri belum di ceraikan di karenakan sang istri jauh berada di negara lain, apakah suami bisa menalak istri dengan ucapan di sms atau telepon جَزَاك اللهُ خَيْرًا Ditanyakan oleh Sahabat Bias T06 G-33 Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته [Selengkapnya..]