Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon dijelaskan, apa hukum qunut dalam sholat dan qunut nazilah? Terimakasih banyak

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Dari Hamidah di Tangerang / Grup di BIAS: T05 G12

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika yang dimaksud ialah membaca doa qunut pada rokaat kedua shalat subuh, maka hal ini memang menjadi perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian menganjurkan (seperti ulama syafi’iyyah dan malikiyyah) dan sebagian lagi tidak menganjurkan, kecuali qunut nazilah. Salah satu yang membahas masalah ini dengan panjang lebar ialah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’aad, dan kesimpulannya ialah sebagai berikut:

1- Tidak ada hadits yang valid (alias yang bisa menjadi pegangan) terkait anjuran membaca doa qunut dalam shalat subuh selama itu bukan qunut nazilah.

2- Hadits-hadits valid yang menganjurkan qunut dalam shalat, maknanya bukanlah membaca doa qunut, akan tetapi khusyu’. Karena istilah qunut sendiri maknanya secara bahasa adalah khusyuk. Adapun istilah qunut yang digunakan dengan maksud doa qunut, hanya disebutkan dalam hadits yang dha’if.

Jadi, bagi yang mencari dalil yang kuat, maka ia tidak akan mendapatkan… namun bila ia beranggapan bahwa hadits-hadits dha’if boleh diamalkan dalam hal ini, ya silakan saja,

Qunut Nazilah juga masih diperselisihkan. Ada yang menganjurkan seperti Madzhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Sedangkan madzhab Hanafi tidak menganjurkannya.

Qunut Nazilah sendiri dibaca ketika ada musibah besar yang menimpa sebagian kaum muslimin. Ketika itu, dianjurkan bagi imam mesjid untuk mendoakan kaum muslimin yang terkena musibah tadi dan diaminkan oleh makmumnya. Qunut ini bisa dilakukan di shalat subuh, maghrib, dan Isya’.

Bacaan doa qunut nazilah juga tidak sama dengan qunut subuh, karena menyesuaikan dengan musibah yang menimpa kaum muslimin terebut.

Qunut nazilah bersifat temporer, karena Nabi hanya melakukannya selama sebulan lalu menghentikannya. Yaitu ketika ada 70 orang sahabat beliau yang dibantai oleh sejumlah kabilah musyrik Arab, sehingga nabi mendoakan kecelakaan atas mereka selama sebulan, lalu menyudahinya setelah itu.

Wallahu a’lam.

Referensi:

http://ar.islamway.net/fatwa/16959/%D9%85%D8%A7-%D8%B1%D8%A3%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B0%D8%A7%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B1%D8%A8%D8%B9%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%82%D9%86%D9%88%D8%AA

http://www.binbaz.org.sa/noor/6193

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-qunut-dalam-sholat-dan-qunut-nazilah/