Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin bertanya hukum riba, Bolehkah melunasi riba, dengan meminjam uang riba. Karena menghindari bunga pada hutang sebelumnya.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Maria Ulfha di Tangerang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-20)

Jawab:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kalau yang dimaksud meminjam uang riba ialah meminjam uang dengan cara riba, maka tidak boleh. Namun jika yang dimaksud ialah meminjam uang dari seseorang yang mendapatkannya melalui jalur riba, seperti uang bunga bank; maka jika yang bersangkutan (si peminjam) adalah orang yang tergolong fakir/miskin, maka ia boleh menggunakan uang tersebut untuk menutup/melunasi hutangnya terhadap bank.

Ini menurut fatwa sejumlah ulama yang membolehkan penggunaan uang hasil riba untuk selain keperluan pribadi si pemegang uang tersebut, termasuk untuk diberikan kepada fakir miskin, dan dalam hal ini dirinya (si pemakai) termasuk orang miskin.

Namun jika ia bukan seorang yang miskin, seperti orang yang masih memiliki aset yang dapat dijual tanpa menjadikan hidupnya dalam kesulitan; atau orang yang memiliki penghasilan cukup yang bilamana ia berhemat maka ia bisa lebih cepat melunasi hutang ribawinya; maka ia harus menjual aset tersebut atau berhemat semaksimal mungkin.

Atau, berusaha mendapatkan pinjaman (hutang) tanpa bunga dari saudaranya seislam agar bisa segera terlepas dari belitan riba.

Jadi, solusi syar’inya ada empat:

1- menggunakan bunga bank dari orang lain untuk melunasi hutang ribawinya, bila ia termasuk orang fakir/miskin.

2- menjual sebagian aset kekayaan yang bisa dijual.

3- mencari pinjaman uang tanpa riba.

4- jika nomor 1 sampai 3 tidak/belum dapat diwujudkan, maka berhematlah semaksimal mungkin dalam menggunakan uang/penghasilan yang ada agar hutang dapat segera dilunasi.

Demikian, wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/melunasi-riba-dengan-meminjam-uang-riba/