Bagaimana Hukum Melamar Pekerjaan Di Perusahaan Yang Terkenal Nepotismenya?
Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustad Apabila melamar pekerjaan lewat seorang teman ke dalam suatu perusahaan yang sudah dikenal nepotismenya bagaimana hukumnya? جَزَاك اللهُ خَيْرًا (Dari Indri di karawang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-32) Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Hukum melamar pekerjaan ke perusahaan yang sudah dikenal nepotismenya adalah tidak diperbolehkan, [Selengkapnya..]