Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika wanita mengikuti grup whatsapp misalnya belajar tahsin, yang mana mewajibkan ia untuk mengirimkan rekaman suaranya kepada seorang pembimbing laki laki yang bukan mahrom.
Terima kasih. Wassalamualaikum.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T06 G-44

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila peserta dan pembimbingnya aman dari fitnah maka yang demikian diperbolehkan, namun apabila dikhawatirkan terjatuh dalam fitnah maka hendaknya memilih cara lain yang aman dari fitnah.

Suara wanita bukanlah aurat, sebagaimana firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53).

Ayat ini menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Wanita diperintahkan untuk tidak merendahkan suara yaitu tidak mendayu-ndayu dan melembutkannya, Allah berfirman:

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32).

Namun apabila suara tersebut akan menimbulkan fitnah bagi pembimbing kajian tajwid tersebut, maka hendaknya jangan menempuh cara ini. Tempuhlah cara yang lebih aman dari fitnah, seperti kajian yang mempertemukan langsung antara pembimbing laki-laki dengan beberapa peserta wanita di balik hijab (sekat) dengan tetap memperhatikan adab-adab bermajlis.

Referensi

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=1524

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/istri-mengikuti-grup-tahsin-wa-dengan-pembimbing-non-mahrom/