Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimanakah hukum memajang hiasan dinding bergambar masjid yang banyak orang lagi solatnya, orang nya kecil kecil tapi tampak seperti orang dilihat dari jarak yang begitu jauh,contoh gambar masjidil harom di makkah
Wassalamu alaikum

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Abdul Hamid di Bogor Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 N06 G30)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dilihat dari segi asal-usul perbuatan tersebut memang jelas tidak dikenal dalam ajaran Islam,

Apalagi jika diantara gambar orang shalat tersebut ada yang terlihat jelas sketsa wajahnya, maka hal ini jelas dilarang, karena termasuk dalam pengertian hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwa suatu ketika beliau pernah memasang tirai bergambar di kamar Rasulullah, maka ketika Rasulullah melihatnya, beliau langsung mencabutnya.

Maka Aisyah pun memotong tirai tersebut sehingga menjadi dua buah bantal (HR. Bukhari no 2479 dan Muslim no 2107).

Dalam salah satu riwayat imam Muslim disebutkan bahwa gambar yang dimaksud ialah kuda bersayap.

Ini menunjukkan bahwa memajang gambar makhluk bernyawa itu terlarang, karena sesuatu yang dipajang (atau dipasang tegak) mengesankan adanya penghargaan/penghormatan terhadapnya. Lain halnya dengan sesuatu yang diletakkan di bawah, atau diinjak-injak. Oleh karena itu, dalam hadits Aisyah tadi terdapat beberapa solusi dalam menyikapi pajangan yang bergambar, yaitu:

1- Potonglah bagian gambar makhluk bernyawa tersebut sehingga menjadi gambar yang tidak sempurna dan makhluk tersebut tidak mungkin bertahan hidup dalam kondisi seperti itu.

2- Gambar yang tadinya dipajang dan ditegakkan, hukumnya berbeda dengan yang dijadikan alas dan diletakkan di bawah. Tirai bergambar hukumnya haram dipasang, sedangkan bantal bergambar boleh dipakai.

Nah, jika gambar tersebut tidak menampakkan sketsa wajah manusia sama sekali, maka saya tidak berani mengharamkannya, hanya saja membelanjakan uang untuk membeli hiasan dinding semacam itu bukanlah perbuatan yang dianjurkan, namun yang sudah terlanjur ya tidak mengapa bila bagian wajahnya dihapus atau dikaburkan.

Wallahu a’lam.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/159295

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimanakah-hukum-memajang-hiasan-dinding-bergambar-masjid/