Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustad Apabila melamar pekerjaan lewat seorang teman ke dalam suatu perusahaan yang sudah dikenal nepotismenya bagaimana hukumnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Indri di karawang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-32)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum melamar pekerjaan ke perusahaan yang sudah dikenal nepotismenya adalah tidak diperbolehkan, apabila nepotisme tersebut menjadikan pemimpin dan karyawannya berbuat dzalim dan tidak adil, sehingga anda akan masuk ke dalam kedzaliman dan ketidak adilan tersebut. Carilah pekerjaan yang baik untuk dunia dan akhirat anda. Namun apabila nepotisme tersebut terjadi pada atasan (pemimpin) dan tidak berpengaruh pada karyawan, maka yang demikian diperbolehkan bekerja pada perusahaan tersebut, dengan catatan bahwa pekerjaan anda dalam perusahaan tersebut adalah pekerjaan yang halal dan baik. Apabila anda memiliki kesempatan untuk menasehatinya, maka lakukanlah dengan cara yang baik (hikmah). Islam mengajarkan umatnya untuk saling menasehati di antara mereka.

Konsultasi Bimbingan Islam

Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/melamar-pekerjaan-di-perusahaan-yang-terkenal-nepotisme/