Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pak Ustadz ,Apa yang harus ana lakukan sebagai orang tua jika memiliki anak yang beragama kristen .dahulu anak itu diambil keluarga suami dan suami menyetujui.karena suami ingin anak itu kristen .

tetapi setelah dewasa suami baru bersgama islam sungguhan. dulu suami menipu ana .ana sudah berusaha nasehati .tetapi tetap kristen .tapi anak itu juga tidak mau tinggal dengan ana.apa ana harus berhujjah .jangan menuntut ana jika di akherat kelak .mohon penjelasan pak ustad .

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat T06 G-10

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada banyak kesalahan yang terjadi dalam kasus ini:

1- seorang muslimah tidak boleh dinikahi oleh lelaki kafir. Jika ia ditipu dalam pernikahan tersebut, maka ia harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama sampai diputuskan cerai, atau sampai si suami masuk Islam.

2- tidak boleh menitipkan anak untuk dididik oleh keluarga yang fasik, apalagi kafir. Ini jelas kesalahan fatal, karena selama anak tersebut belum baligh, maka dia masih menjadi tanggung jawab orang tuanya. Namun jika dia sdh dididik dengan baik tetap saja jadi anak yang tidak baik, maka itu di luar tanggung jawab orang tuanya.

Berhubung anda juga salah karena membiarkan anak tersebut diasuh oleh keluarga kafir shg jadi kafir; maka anda harus bertaubat dan menyesali perbuatan ini, lalu mendakwahi anak tersebut semaksimal mungkin dan mendoakannya agar dapat hidayah untuk memeluk islam. Dan sampaikan kepadanya bahwa perbedaan agama antara anak dan orang tua menjadikan hak waris-mewarisi diantara mereka jadi gugur.

Kalau setelah didakwahi dengan baik tetap saja tidak mau masuk islam, maka anda boleh saja mengatakan bahwa anda tidak rela dunia-akhirat terhadapnya selama dia berstatus kafir. Semoga dengan cara ini Allah mengampuni kesalahan anda, dan Anda tidak dituntut oleh anak anda di akhirat kelak.

3- Kalau anak tersebut tidak mau tinggal dengan anda, maka ajukan gugatan kepada pengadilan agama agar anda dapat mengambil paksa anak tersebut. Karena kalau tetap diasuh oleh keluarga suami yang kafir, dapat dipastikan anak tersebut akan celaka selamanya. Karena orang kafir tidak akan rela kepada orang beriman sampai yang beriman itu murtad.

Kalau anda tidak mampu mengajukan hak mengurusi anak ke pengadilan, ya usahakan dengan cara lain agar anak itu tidak diasuh oleh keluarga kafir. Namun kalau anda sudah berusaha dengan berbagai macam cara dan tidak berhasil juga, ya sudah, semoga Allah memaafkan dan mengampuni kesalahan Anda, anda hanya bisa mendoakan saja setelah itu…

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-sikap-orang-tua-jika-memiliki-anak-non-muslim/