Bagaimanakah Hukumnya Memberikan Kelonggaran Dengan Mengangsur Pembayaran?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Aamiin yaa Robbal alamiin Jika kita berdagang dan dengan sengaja mengijinkan konsumen menyicil pembayaran (karena tidak mampu membayar lunas). Tidak ada pertambahan harga ataupun denda. Yang ingin saya tanyakan Apa hukumnya bila saya dengan [Selengkapnya..]