Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Aamiin yaa Robbal alamiin

Jika kita berdagang dan dengan sengaja mengijinkan konsumen menyicil pembayaran (karena tidak mampu membayar lunas). Tidak ada pertambahan harga ataupun denda.
Yang ingin saya tanyakan
Apa hukumnya bila saya dengan sengaja memberi ijin untuk menyicil pada pembayarannya?
Karena saya pernah mendengar ungkapan jangan bermudah-mudah dalam berhutang, sedangkan saya dengan sengaja memberi hutang kepada orang lain.
Mohon penjelasannya

Jazaakallah khayran

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat Bias )

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Islam secara umum memang memperingatkan umatnya dari bahaya mudah berhutang, disebutkan dalam sebuah riwayat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“

Lantas seseorang bertanya kepada beliau :

مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟

“Alangkah seringnya engkau berlindung dari hutang?”

Beliau pun menjawab :

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Sesungguhnya seseorang jika sering berhutang, ia akan berbicara lantas berdusta, ia akan berjanji lantas ia mengingkarinya.”
(HR Bukhari : 832, Muslim : 1325/589)

Jika penanya melihat, memperhatikan orang yang akan berhutang ini adalah orang yang amanah lagi benar-benar membutuhkan maka tidak mengapa membantunya dengan memberikan pinjaman hutang. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam riwayat lain :

وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tadi menolong saudaranya.”
(HR Muslim : 2699)

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimanakah-hukumnya-memberikan-kelonggaran-dengan-mengangsur-pembayaran/