Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, bagaimana hukumnya shaf kedua itu sendiri (hanya 1 orang)? Kalau tidak boleh bagaimana solusinya ustadz, kalau tidak ada jamaah lagi yang mau sholat?
Syukron ustadz. Jazakallahu khoiron.

(Disampaikan oleh Fulan, Admin N08)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh, washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Hukum asalnya tidak boleh seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Akan tetapi ia harus berusaha keras untuk bergabung pada shaf pertama. Namun jika setelah berusaha tetap tidak bisa masuk ke shaf maka ia tetap ikut shalat jamaah meski berdiri sendirian di belakang shaf. Karena Allah Ta’ala berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS Al-Baqarah : 286).

Imam Al-Albani pernah ditanya dengan soal serupa, berikut redaksi pertanyaan dan fatwa beliau :

Baca Juga : Mengapa Suami Tak Lagi Mencintai Istrinya
السائل : وإذا صلى منفردا دخل في الحذر اللي هو( لا صلاة لمنفرد خلف الصف ) ؛ فماذا يفعل فهل هذا يكون له رخصة بأن لا يصلي حتى تنتهي الجماعة ؟

“Pertanyaan : Apabila seseorang shalat sendirian maka ia akan masuk ke dalam larangan (Tidak ada shalat sendirian di belakang shaf). Lantas apa yang harus ia lakukan ? Apakah ini menjadi keringanan bagi dia untuk tidak shalat sampai selesai pelaksanaan shalat jamaah ?”

الشيخ : لا يجوز له أن ينتظر الجماعة حتى تنتهي ، بل عليه إذا عمل جهده ينضم إلى الصف الذي هو أمامه فإذا لم يجد مساغا لينضم إليه صلى وحده وصلاته صحيحة ؛ لأن الحديث أو الأحاديث التي جاءت تؤكد بأنه ( لا صلاة لمن صلى وراء الصف وحده ). هو كأي حديث من الأحاديث التي تحكم ببطلان الصلاة بسبب عدم القيام بركن من أركانها كمثل مثلا ( لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب ). فكذلك ( صل قائما فإن لم تستطيع فقاعدا فإن لم تستطيع فعلى جنب ). فمن صلى قاعدا وهو يستطيع القيام فصلاته باطلة لأنه ترك ركنا ؛ لكن إن لم يستطيع أن يصلي قائما فصلاته صحيحة إذا صلى قاعدا ؛ كذلك ( لا صلاة لمن صلى وراء الصف ). فهذا مقيد بقاعدة (( اتقوا الله ما استطعتم )) فما دام أن الصورة أنه دخل المسجد ولم يجد فرجة في الصف يسدها ولو بضم من عن يمينه وعن يساره شيئا قليلا ما استطاع إلى ذلك سبيلا فما يقال استطع ما لا تستطيع ، ما أحد يقول بهذا

Jawaban : “Tidak boleh bagi dia untuk menunggu sampai selesai pelaksanaan shalat jamaah. Bahkan ia harus mengerahkan daya dan upaya untuk bergabung dengan shaf yang ada di depannya. Jika ia tidak mendapatkan hasil dan celah untuk bergabung ke dalamnya maka ia shalat sendiri (sebagai makmum) dan shalatnya sah.

Karena hadits atau hadits-hadits yang ada datang menegaskan bahwa (Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf) ia adalah hadits seperti hadits lain yang menghukumi batalnya shalat jika tak terpenuhi rukun di antara rukun-rukunnya seperti hadits (Tak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah).

Demikian pula hadits (Shalatlah dengan berdiri, jika tak mampu maka dengan duduk, jika tak mampu maka dengan berbaring !)

Barangsiapa mampu berdiri tetapi ia shalat dengan duduk maka shalatnya batal, karena ia meninggalkan rukun. Tapi jika ia tak mampu berdiri maka shalatnya tetap sah jika ia shalat dengan duduk.

Demikian pula dengan hadits (Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf). Hadits ini diikat dengan kaidah (Bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian).

Selama kasusnya seseorang masuk masjid dan tidak mendapati adanya celah di antara shaf yang bisa ia tutup meski dengan menggeser sedikit orang yang ada di kanannya atau kirinya. Ia tidak bisa melakukannya maka tidak dikatakan kepadanya : Kamu harus mampu melakukan sesuatu yang kamu tidak mampu. Tidak ada satupun ulama mengatakan hal ini.”
(Silsilah Huda Wan Nur, kaset no. 037).

Wallahu a’lam
Wabillahit taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati, حفظه الله تعالى

Referensi: https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-shalat-sendirian-di-belakang-shaf/