Suami Istri Berpisah Tanpa Talak, Apa Otomatis Cerai?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Begini ustadz, A dan B dahulunya suami istri. A (suami) dan B (istri). Sudah 4 tahun ini mereka berpisah dan tidak ada bertemu/komunikasi sama sekali dikarenakan si A melakukan KDRT terhadap si B. Apakah [Selengkapnya..]