Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

 

Bismillah, maaf, Ustadz. Ana mau bertanya. Apa hukum memblokir jalanan umum karena ada yang meninggal?

Jazakumullahu khairan, Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulanah, sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Hukum asal memblokir jalanan umum adalah terlarang, kecuali dengan 2 syarat yang harus dipenuhi,

Pertama, harus ada izin dari pihak berwajib/pemerintah karena ada kejadian luar biasa, semisal lockdown dan ditutup jalanan umum sementara, dan

Kedua; harus ada jalan alternatif umum lain yang layak sebagai pengganti pemblokiran jalanan umum tadi.

Dasar pelarangan ini karena didasari keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah riwayat hadits.

Dari sahabat mulia ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang muslim yang lain selamat (dari perbuatan buruk/akibat buruk) yang berasal dari sebab lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah” (HR. Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).

Jalanan umum itu adalah hak bersama bukan hak pribadi, maka tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi saja.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

su,ber:  https://bimbinganislam.com/hukum-memblokir-jalan-umum-karena-ada-yang-meninggal/