Bolehkah Ikut Asuransi Untuk Menyiapkan Peninggalan Harta Bagi Ahli Waris?
Pertanyaan: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Maaf ijin bertanya ustadz, apakah hukumnya wajib atau sunnah, meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya/berkecukupan? Berdasarkan dzohir isi hadits “…sesungguhnya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan dalam keadaan faqir”… (HR. Bukhari Muslim) Pada Bab Niat hadits ke 7 kitab Riyadush Shalihin, karena dalil ini sering [Selengkapnya..]