CATATAN BULAN RAJAB (2)

Amalan Khusus di Bulan Rajab?
Hal-hal yang berkaitan dengan Bulan Rajab:

[1] Ritual Shalat Raghaib. Pendapat Ulama tentang Shalat Raghaib.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib sebanyak 12 raka’at yang dikerjakan antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at di awal bulan Rajab, serta malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 raka’at. Dua shalat ini termasuk Bid’ah Mungkar dan jelek! Jangan tertipu dengan disebutnya kedua shalat ini dalam kitab Quutul Qulub dan Ihya Ulumuddin dan jangan pula tertipu dengan disebutnya shalat tersebut dalam kedua kitab di atas. Sebab, seluruhnya merupakan kebathilan. (Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab, II/379).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Setiap hadits yang menyebutkan tentang puasa di bulan Rajab, juga untuk mengerjakan shalat di sebagian malamnya, semuanya dusta.” (Al-Manarul Munif, hal. 96).

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Hadits tentang Shalat Raghaib adalah palsu, didustakan atas nama Rasulullah. (Al-Maudhuu’aat, II/125).

[2] Isra’ dan Mi’raj. Pendapat Ulama tentang Isra’ dan Mi’raj.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan adanya sepuluh pendapat para Ulama tentang waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Walaupun kebanyakan manusia merayakannya pada tanggal 27 Rajab. (Fathul Baari, VII/242).

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dari Az-Zuhri dan Urwah bin Jubair bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi setahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah, yaitu pada bulan Rabi’ul Awwal.

Imam As-Suddi rahimahullah berpendapat bahwa waktunya adalah 16 bulan sebelum hijrahnya Nabi ke kota Madinah, yaitu pada bulan Dzul Qa’dah.

Adapun Al-Hafidz Abdul Ghani bin Surur Al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab sirahnya membawakan sebuah hadits tentang keutamaan bulan Rajab bahwa Isra’ dan Mi’raj yang terjadi pada malam ke 27 bulan Rajab, namun sanad riwayat tersebut tidak shahih.

Ibnu Nuhhas rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perayaan malam Isra’dan Mi’raj merupakan kebid’ahan yang besar dalam agama yang diada-adakan oleh saudara-saudaranya setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379-380).

[3] Mengkhususkan Puasa.

Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata : “Mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa termasuk hal yang dibenci.” Beliau melanjutkan, “Aku membenci apabila seseorang menyempurnakan puasa sebulan penuh seperti puasa Rasulullah. Demikian pula mengkhususkan satu hari dari hari-hari lainnya…” (Al-Amru bi Ittiba, hal. 174).

[4] Mengadakan Sembelihan Khusus di Bulan Rajab.

Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiirah atau Rajabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiirah sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiirah sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi fara’ dan ‘atiirah.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976).

Fara’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiirah dalam Islam. ‘Atiirah hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiirah pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Lathaif Al Ma’arif, 213).

Oleh karena itu bagi kaum muslimin dalam ibadah hanya bermodal semangat atau mengikuti tradisi yang terjadi di masyarakat saja, namun dalam ibadah perlu memenuhi dua syarat, yaitu Ikhlas maknanya memurnikah semua ibadah hanya untu Allah dan Ittiba yaitu ada tuntunannya dari Rasulullah. Sehingga amalan yang kita lakukan bernilai ibadah dan diterima oleh Allah. Sangat disayangkan jika amalan yang sudah kita kerjakan dengan membutuhkan waktu dan kesempatan namun tidak bernilai ibadah, justru sebaliknya jatuh pada perkara-perkara bid’ah. Wallahu A’lam

Ditulis Oleh
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/catatan-di-bulan-rajab-2/