CATATAN BULAN RAJAB (1)
Mengapa Dinamakan Bulan Rajab?
Rajab secara bahasa diambil dari lafadz رَجَبَ الرَّجُلُ رَجَاباَ , maknanya mengagungkan dan memuliakan. Rajab adalah salah satu dinatara nama bulan. Disebut dengan Rajab, sebab orang di zaman Jahiliyyah sangan mengagungkan bulan ini, yaitu dengan tidak membolehkan perang di bulan tersebut. (Qamuush al-Muhiith, I/65).

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah 9: 36).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa bulan Rajab termasuk bulan yang memiliki keutamaan, yaitu bahwa diharamkan berperang di bulan Rajab, supaya memudahkan orang-orang yang berada di pinggir jazirah arab untuk mengadakan perjalanan umrah atau berziarah ke Baitullah, dan mereka dapat kembali ke negerinya dengan aman. (Tafsir Ibnu Katsir, IV/148).

Bulan Rajab termasuk bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Dari keempat bulan haram di atas, para ulama berbeda perndapat mana yang lebih utama di antara bulan-bulan haram tersebut. Ibnu Rajab merinci pendapat ulama dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif halaman 203 menjadi tiga pendapat sebagai berikut:

Pertama, pendapat Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa bulan Rajab adalah bulan yang paling utama dibandingkan bulan haram yang lainnya, meskipun Imam An-Nawawi melemahkan pendapat ini.

Kedua, pendapat Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi.

Ketiga, Sa’id bin Jubair dan lainnya berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah yang lebih utama. Ini adalah pendapat, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab.

Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36).

Bersambung (klik disini)

Ditulis Oleh
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/catatan-di-bulan-rajab/