Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, saya ingin bertanya..

Bolehkah seorang akhwat menolak khitbah dari seorang ikhwan yang baik agama dan akhlaknya ?
Bagaimana bila seorang akhwat memiliki alasan lain untuk tidak menerima khitbah dari seorang ikhwan yang baik agama dan akhlaknya tersebut, namun akhirnya memutuskan menikah dengannya (terpaksa) karena mengingat hadits berikut
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi no. 1085. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi).

Apakah dia termasuk sudah beranggapan sial, ustadz?

‘Afwan, fitnah dan kerusakan besar yang terjadi maksudnya seperti apa, ustadz ?
جَزَاكَ الله خَيْرًا

(Ditanyakan oleh: admin BiAS T08 G-20)

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah

Alhamdulillāh

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumuddiin. Amma ba’du,

Kita memohon kepada Allah agar diberi bimbingan dan taufiq untuk menjawab dengan benar

Bolehkah seorang akhwat menolak khitbah dari seorang ikhwan yg baik agama dan akhlaknya?
Jawabannya boleh, dan tidak berdosa.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjawab:

إذا كنت لا ترغبين الزواج من شخص؛ فلا إثم عليك، ولو كان صالحًا؛ لأن الزواج مبناه على اختيار الزوج الصالح مع الارتياح النفسي إليه؛ إلا إذا كنت تكرهينه من أجل دينه؛ فإنك تأثمين في ذلك من ناحية كراهة المؤمن، والمؤمن تجب محبته لله، ومن ناحية كراهة تمسكه بدينه، ولكن لا يلزمك مع محبتك له دينًا أن تتزوجي منه مادمت لا تميلين إليه نفسيًا‏.‏ والله أعلم‏.‏

Jika engkau tidak tertarik dengan seorang laki-laki (yang mengkhitbah/melamar) maka engkau tidak berdosa saat menolaknya, bahkan jika ia orang yang shalih. Karena menikah terbangun di atas dua unsur: memilih suami shalih dengan adanya rasa cinta kasih.

Adapun jika engkau membenci laki-laki tersebut karena agamanya maka ini berdosa, karena engkau membenci seorang mukmin, dan seorang mukmin harus dicintai. Dan engkau juga berdosa jika membenci karena keteguhannya dalam beragama. Akan tetapi rasa cinta kepada seorang karena agama tidak mengharuskan menjadikannya sebagai suaminya, selama belum ada kecondongan hati. Wallahu a’lam.

Kemudian tentang hadits ditujukan kepada para wali, ayah dan para bapak.

Al-Mubarakfuriy rahimahullah (seorang ulama yang mensyarah Sunan At-Tirmidzi) menjelaskan: “Jika kalian hanya menikahkan (anak-anak kalian) dengan orang kaya, berharta dan bertahta saja, maka bisa jadi anak-anak kalian akan tua tanpa suami, dan para pemuda akan tua tanpa istri, sehingga akan banyak timbul perzinaan. Jika ini terjadi, maka kalian akan tertimpa malu (aib), sehingga gejolak cobaan, fitnah, kejelekan, kerusakan akan datang bagaikan ombak, dan bisa jadi semua itu akan menyebabkan terputusnya silaturahmi, sedikitnya kebaikan, dan sedikitnya kehormatan.”

Kesimpulan: anda boleh menolak seorang yang shalih jika tidak ada kecondongan hati padanya.

Wallahu A’lam

Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ratno, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-akhwat-menolak-khitbah-ikhwan-yang-baik-agama-dan-akhlaknya/