Membayar Upah Untuk Mempermudah Urusan Apakah Haram?
Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, dalam pekerjaan, ada suatu kebijakan penempatan lokasi kerja dengan pertimbangan keluarga, karyawan ingin penempatan di lokasi dekat dengan keluarga. Karena itu karyawan minta tolong bantuan pimpinan, tetapi pimpinan tidak bisa bantu dengan cuma – cuma dan harus ada upah. Apakah dengan karyawan tersebut membayar [Selengkapnya..]