Apa Hukum Menjual Barang Yang Belum Dimiliki?
Pertanyaan: بسم الله الرحمن الر حيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ustadz, Bagaimana hukumnya bila kita jualan online di mana kita hanya lihat gambar dan share saja, dari sana harga seumpamanya 50 ribu, namun kita tawarkan ke orang lain 80 ribu sudah temasuk ongkir, apakah selisih harga tersebut termasuk riba atau tidak? جَزَاكَ الله خَيْرًا [Selengkapnya..]