Pertanyaan:

بسم الله الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, Bagaimana hukumnya bila kita jualan online di mana kita hanya lihat gambar dan share saja, dari sana harga seumpamanya 50 ribu, namun kita tawarkan ke orang lain 80 ribu sudah temasuk ongkir, apakah selisih harga tersebut termasuk riba atau tidak?

جَزَاكَ الله خَيْرًا

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T07 G-15

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ الله

Alhamdulillāhi rabbil ālamīn

Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi waman tabi’ahum bi ihsānin Ilā yaumil Qiyāmah. Amma ba’du

Afwan Wajazākallāh khairan katsiran atas pertanyaan dan do’a yang antum sampaikan,

Kita memohon kepada Allāh taufiq-NYA dan semoga Allāh menganugerahkan kita rezeki yang halal.

Pembahasan pertama
Larangan menjual barang yang belum ia miliki

Jika kita ingin jual-beli online, sedangkan kita tidak memiliki barangnya, maka tidak boleh menjual / menawarkannya langsung kepada orang lain, karena hal tersebut dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك

Jangan Engkau jual apa yang tidak engkau miliki! (HR. Abu Dawud 3503 dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Sehingga kita tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki kepada orang lain, karena larangan ini.

Bagaimana Solusinya?

Solusinya adalah dengan menjalin kerja sama terlebih dahulu dengan pemilik barang, semisal dengan mengatakan “Bolehkah saya menjualkan barang anda di website saya ?”, atau yang semisalnya yang intinya adalah meminta izin dan menjalin kerja sama terlebih dahulu.

Pembahasan Ketiga
50 ribu menjadi 80 ribu
Jika kita telah menjalin kerja sama dengan pemilik barang, dan beliau telah mengizinkan kita untuk menjual diatas harga, maka keuntungan berupa uang 30 ribu tersebut halal bukan riba.

Semoga penjelasan tentang hukum dan syarat menjual barang yang belum dimiliki ini bisa dipahami dengan baik.

Wallāhu a’lam, Wabillāhittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
? Team Tanya Jawab Bimbingan Islam

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-jualan-barang-yang-belum-dimiliki/