Apa Hukum Bernazar Dan Cara Membayar Kafarat?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz mohon izin bertanya: 1. Jika kita pernah bernadzar berhenti melakukan perbuatan tercela (misal: merokok), lalu di kemudian hari kita tergoda sehingga melanggar janji kita tersebut, apakah kita dapat menebus dosa dengan cara yang sama seperti membayar kafarat? 2. Jika dahulu kita pernah bernadzar [Selengkapnya..]