Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, apabila ana berteman dengan si B, lalu si B berbuat kesalahan dan ana
resah sekali dengan perbuatannya itu, lalu ana menyampaikan ke teman ana si C dengan tujuan agar perasaan ana lega dan mungkin bisa mendapatkan solusi tanpa menyebutkan nama si B, apakah ana termasuk mengghibah padahal si C tidak tahu siapa yang ana maksud dan apabila ana menyebutkan namapun dia tidak kenal?

جَزَاك الله خَيْرًا

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh, washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Boleh dengan syarat tidak di Ta’yin (dirinci) tentang si B kepada C, dan jangan sampai C bisa menyimpulkan bahwa itu si B dari inisial atau apapun itu.

Ini sesuai dengan fithroh wanita yang memang غلبة مشاعرها (dominan perasaannya), sehingga butuh tempat berbagi atau cerita. Namun fithroh tersebut juga tidak bisa dijadikan legitimasi atas bolehnya ghibah, atau bolehnya menghabiskan waktu untuk curhat yang tidak ada habisnya.

Alloh Ta’ala berfirman tentang haramnya ghibah;

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Alloh, sungguh Alloh Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. (QS Al Hujurat 12)

أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”
Sahabat menjawab: “Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui”.
Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”
Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ?
Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya”.
[HR Muslim 2589]

Sungguh berhati-hatilah dalam curhat, jangan sampai berlebihan ketika menceritakan, seperti menggunakan inisial yang detail, isyarat yang khas, ciri tertentu, dll. Sebab apapun yang bisa dipahami bahwa hal tersebut mengarah pada orang tertentu beserta keburukannya, maka itulah ghibah.

• Hal ini juga telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu:

كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ

“Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu berkata: ”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan”. [Kitab As-Somtu 211]

• Memang adakalanya ghibah itu dibolehkan, sebagaimana dijelaskan para ‘Ulama;

ذكر العلماء أن الغيبة تجوز في حالات :
الأولى : التظلم ، فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان أو القاضي ، وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه .
الثانية : الاستعانة على تغيير المنكر ، ورد العاصي إلى الصواب ، فيقول لمن يرجو قدرته ، فلان يعمل كذا فازجره عنه .
الثالثة : الاستفتاء ، بأن يقول للمفتي ظلمني فلان أو أبي أو أخي بكذا فهل له كذا ؟ وما طريقي للخلاص ، ودفع ظلمه عني ؟الرابعة : تحذير المسلمين من شره ، كجرح المجروحين من الرواة والشهود والمصنفين ، ومنها : إذا رأيت من يشتري شيئاً معيباً ، أو شخصا يصاحب إنساناً سارقاً أو زانيا أو ينكحه قريبة له ، أو نحو ذلك ، فإنك تذكر لهم ذلك على وجه النصيحة ، لا بقصد الإيذاء والإفساد .
الخامسة : أن يكون مجاهراً بفسقه أو بدعته ، كشرب الخمر ومصادرة أموال الناس ، فيجوز ذكره بما يجاهر به ، ولا يجوز بغيره إلا بسبب آخر .
السادسة : التعريف ، فإذا كان معروفاً بلقب : كالأعشى أو الأعمى أو الأعور أو الأعرج جاز تعريفه به ، ويحرم ذكره به على سبيل التنقيص ، ولو أمكن التعريف بغيره كان أولى .

Para ulama’ menyebutkan bahwa ghibah diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti;

⇒ Pertama, didholimi.
Orang terdholimi diperbolehkan mengadukan kepada penguasa atau hakim, atau selain dari keduanya yang mempunyai kekuasaan, serta mampu berbuat adil dari orang yang berbuat dholim

⇒ Kedua, meminta bantuan untuk merubah kemunkaran. Mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran. Maka ia mengatakan kepada orang yang diharapkan kemampuannya untuk merubah, ‘fulan melakukan begini, maka hukumlah dia.

⇒ Ketiga, meminta fatwa.
Seperti mengatakan kepada mufti ‘Fulan telah mendholimiku, atau ayahku, atau saudaraku. Apakah boleh berbuat begini begitu? Apa cara melepaskan diri dari kedholimannya padaku?

⇒ Keempat, memberikan peringatan kepada umat Islam dari keburukannya.
Seperti penilaian negatif kepada para rowi, saksi dan pengarang. Diantara itu adalah kalau anda melihat orang yang membeli sesuatu yang ada aibnya. Atau seseorang berkawan dengan pencuri, pezina, menikahi kerabatnya atau yang semisal dengan itu. Maka menyebutkan hal itu dengan cara menasehatinya bukan bermaksud menyakiti atau merusak.

⇒ Kelima, terang-terangan dalam kefasikannya atau bid’ah.
Seperti meminum khomr dan mencuri uang oranglain, maka boleh menyebutkan apa yang dilakukannya secara terang-terangan. Dan tidak boleh menyebut lainnya kecuali ada sebab lain.

⇒ Keenam, untuk memperkenalkan, misalnya dia dikenal dengan lemah penglihatan, buta, juling, pincang, maka boleh untuk memperkenalkan dengan cirinya. Dan haram penyebutannya jika ada niatan menghinanya. Namun andai bisa memperkenalkan dengan sebutan yang lainnya itu lebih utama.

Saran saya, tak perlu berlebihan dalam curhat pada orang lain demi mendapatkan kelegaan hati, apalagi jika menyangkut aib seseorang, khawatir yang kita ajak curhat dapat menebak siapa yang kita bicarakan. Toh membicarakannya dengan orang lain belum tentu dapat merubahnya. Lebih baik sibukkan dengan mendoakannya agar kembali pada jalan kebenaran, atau mengajaknya diskusi dan nasihat secara lembut.

Referensi:
https://islamqa.info/ar/answers/105391/الحالات-التي-تجوز-فيها-الغيبة

Wallohu A’lam, wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/berhati-hati-dalam-bercerita/