Bagaimana Hukum Menikah Melaui Via Telepon / Video?
Pertanyaan: بسم اللّه الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Bagaimana hukumnya jika menikah melalui video/telepon antara si calon pengantin pria dan wali si calon pengantin wanita, dikarenakan jarak yang jauh atau wali nikah berhalangan untuk hadir? Jika diperbolehkan bagaimanakah cara dan syaratnya, Ustadz? جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا Penanya: Rina (rind*****@gmail.com) Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله [Selengkapnya..]