Bagaimana Tata Cara Membayar Zakat Yang Sudah Terlewat Bertahun-Tahun?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz Bagaimanakah dengan simpanan uang di bank yang berjumlah cukup besar tapi dari awal usaha sampai puluhan tahun lamanya tidak pernah dikeluarkan zakatnya karena si Pemilik tidak mengerti tentang zakat mal. Apakah harus dibayar tahun-tahun yang sudah terlewat ustadz? Kalau iya, bagaimana tata caranya? [Selengkapnya..]