Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz Bagaimanakah dengan simpanan uang di bank yang berjumlah cukup besar tapi dari awal usaha sampai puluhan tahun lamanya tidak pernah dikeluarkan zakatnya karena si Pemilik tidak mengerti tentang zakat mal. Apakah harus dibayar tahun-tahun yang sudah terlewat ustadz?
Kalau iya, bagaimana tata caranya?
Apakah membayarnya harus di bulan romadhan atau bebas ustadz?

Jazakallahu khayran

( Disampaikan oleh Fulan, Admin BiAS N09-G03 )

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami memohon pertolongan kepada Allah ﷻ agar membimbing kami dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada, sehingga jawaban ini nanti akan menjadi pemberat amalan kebaikan di sisi-Nya, aamiin.

Jika penanya adalah seorang yang hidup di lingkungan kaum muslimin, dan kajian sangat banyak, namun ia malas untuk belajar dan menuntut ilmu syar’i, maka jawaban dari soal ini adalah jawaban yang pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Beliau pernah ditanya :

شخص لم يخرج زكاة أربع سنين ، ماذا يلزمه ؟

“Ada orang yang tidak mengeluarkan zakatnya selama 4 tahun, apa yang harus ia lakukan ?”

Beliau menjawab :

هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية ، وعليه أن يبادر إلى إخراج الزكاة عن كل ما مضى من السنوات ، ولا يسقط شيء من تلك الزكاة ، بل عليه أن يتوب ويبادر بالإخراج حتى لا يزداد إثماً بالتأخير

Orang ini telah berdosa karena telah mengakhirkan pembayaran zakatnya. Karena kewajiban terkait zakat mal nya adalah dengan bersegera membayarkannya tanpa mengakhirkannya.
Karena dalam kaidah, sesuatu yang wajib itu, ya harus segera dilakukan.
Sehingga orang ini harus bertaubat kepada Allah ﷻ atas kemaksiatannya (mengakhirkan zakat malnya).
Dan ia harus bersegera untuk membayarkan zakatnya untuk setiap tahun yang ditinggalkannya.
Tidak ada yang gugur dari kewajiban zakatnya.
Bahkan ia harus bertaubat dan bersegera untuk mengeluarkannya, sehingga ia tidak bertambah dosa karena mengakhirkannya.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18/ soal 211).

Sehingga Anda harus :

Bersegera membayarkan zakat Anda.
Terkait berapa tahunnya, maka diperkirakan, apakah 10 tahun, 15 tahun, 16 tahun, 20 tahun, atau berapa tahunkah kira-kira Anda tidak membayarkan zakatnya padahal Anda telah wajib membayarkannya.
Setelah mendapat angka (berapa tahunnya) yang ia yakini, maka ia keluarkan zakatnya. dengan hitungan setiap tahunnya.

Tidak Harus bulan ramadhan, karena kewajiban berzakat itu berkaitan dengan haul, dan haul tidak harus ramadhan.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
? Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله

Referensi: https://bimbinganislam.com/tatacara-membayar-zakat-mal-yang-tidak-dibayarkan-beberapa-tahun/