Bagaimana Fiqih Ibu Hamil Yang Melahirkan Secara Operasi Caesar?
Pertanyaan: اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, saya ingin bertanya bagaimana penjelasan mengenai Fiqhun Nawazil tentang hukum dan ketentuan ibu hamil yang melahirkan secara operasi caesar. جَزَاك اللهُ خَيْرًا (Dari Kartini di Cirebon Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05- G43) Jawaban: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Hukum melahirkan dengan operasi caesar dalam keadaan darurat diperbolehkan, [Selengkapnya..]