Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, saya ingin bertanya bagaimana penjelasan mengenai Fiqhun Nawazil tentang hukum dan ketentuan ibu hamil yang melahirkan secara operasi caesar.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Kartini di Cirebon Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05- G43)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum melahirkan dengan operasi caesar dalam keadaan darurat diperbolehkan, seperti karena tidak bisa melahirkan biasa, membahayakan nyawa ibu atau anak, atau ibu dan anak, dan lain-lain.

Namun apabila tidak dalam keadaan darurat dan mampu melahirkan dengan normal maka hukumnya haram, seperti takut sakit, agar organ melahirkan tidak berubah, untuk mengepaskan tanggal lahir yang diinginkan, dan lain-lain.

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullahpernah ditanya, “Allah berfirman dalam QS. An ‘Abasa: 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi caesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?
Beliau menjawab:

Menurut pendapatku –semoga Allah memberkahimu-, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini –operasi caesar-, bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan, akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:

Pertama: Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.

Kedua: Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari Allah.

Ketiga: Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.

Keempat: Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.

Kelima: Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih kasihan dan merindukannya.

Keenam: Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.

Ketujuh: Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi caesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.

Kedelapan: Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasisebelumnya.

Kesembilan: Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan dirinya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya.

Kesepuluh: Cara ini adalah cara yang mewah. Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah QS. Al Waqi’ah: 45. Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah. Hendaknya menempuh proses persalinan yang alami, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesahatan dan keuangan.

Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.

Referensi

http://islamqa.info/ar/92831

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Referensi: https://bimbinganislam.com/fiqhun-nawazil-tentang-melahirkan-melalui-operasi-caesar/