Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz/ustazdah ana ingin bertanya ?

1. Apakah hukumnya jika kita mengeramik makam? Alasan ana supaya ndak hilang karena dikampung pemakaman umum yang bisa siapa saja menempati. ana mau mengeramik makan Almarhumah IBU yang baru meninggal 11 bulan yang lalu.

2. Apakah dosa zina benar-benar tidak akan di ampuni Allah. Jika diampuni, bagaimana cara bertaubat kepada Allah. Apakah cukup dengan shalat taubat dan tidak mengulanginya lagi. Atau di hukum rajam sesuai dengan aturan Islam. Atau mengakuinya harus dengan manusia/Ustadz. Ana mohon pencerahan oleh Ustadz/Ustazdah. Karena ana masih kuliah dan belum punya ilmu untuk kedua pertanyaan ini.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Semoga Allah memudahkan Ustadz/Ustadzah menjawab karena na Allah. Aamiin

(Dari IH Di Bandar Lampung Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-09).

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Membangun di atas kuburan baik dengan keramik atau lainnya adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan beliau juga melarang dari membangun kuburan”. (HR Muslim : 970).

Dalam riwayat lain Nabi shalallahu ‘alaihi malaknat kaum yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid alias membuat bangunan di atas kuburan. Ini adalah resiko berat yang akan kita terima manakala kita nekat melanggar larangan ini.

Dan karena bakti kepada orang tua itu tidak disimbolkan dengan cara membangun kuburan. Tapi di sana ada cara lain berbakti kepada orang tua yang sudah wafat yaitu dengan cara mendoakannnya, menjalin silaturrahim dengan orang-orang yang dicintai orang tua kita, bersedekah atas nama orang tua dan lain-lain.

Adapun dosa zina ia bisa diampuni oleh Allah dengan syarat pelakunya bertaubat dengan taubat nasuha. Menyesali perbuatanya, bertekat kuat tidak akan mengulanginya serta memperbanyak amal Shalih untuk menutupi dosanya tersebut. Ketika suatu Negara menegakkan Syariat Islam maka Pezina yang belum menikah didera dan diasingkan dan bagi Pezina yang sudah Menikah ia dirajam sampai mati.

Karena Negeri kita tidak menegakkan Pidana seperti ini, maka cukup bagi Pezina untuk menutup aibnya tidak menceritakannya kepada orang lain. Dan ia bertaubat kepada Allah dengan Taubat Nasuha. Wallahu a’lam

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/mengeramik-makam-dan-dosa-zina/