Bagaimana Hukum Bermadzhab, Bolehkah Bermadzhab Lebih Dari Satu?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, bagaimana hukum bermadzhab & apakah dalam bermahdzab kita hanya di sarankan satu saja? Tidak boleh di campur adukan antar madzhab. Seperti kita dalam hal sholat memakai madzhab Hanbali dan ketika masalah fiqh memakai madzhab Syafi’i? Tanya Jawab Mahad BIAS 1441 H (Disampaikan Oleh [Selengkapnya..]