Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dan keluarga. Izin bertanya ustadz,

Ana punya akun shop*e, Nah ana sudah berbelanja free ongkir dengan mengklaim voucher free ongkir. selanjutnya pas ana mau belanja lagi voucher free ongkir yang biasa sudah tidak tersedia dan adanya free ongkir untuk pengguna shop*e pay.
Bolehkah ana mengambil free ongkir yang diberikan oleh Shop*e tersebut?namun khusus pembayaran shopee pay.
Mohon penjelasannya ustadz

Syukron Jazaakallohu Khoiron ustadz

(Disampaikan oleh Admin Bias T09 G-17)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Sejatinya bahasan Shop*e pay sama seperti Go P*y & Ov* yang pernah kita bahas.
Semua E-Money sama secara hukum dzatnya, yakni Halal.
Yang jadi problem adalah jenis transaksinya, jika disana ada potongan atau benefit lain dri uang yg kita pinjam(top up)kan, maka hukumnya riba. Dan inilah yang shohih Insya Alloh.

Terlepas disana ada silang pendapat yang mengatakan bukan transaksi hutang piutang, melainkan ijaroh dibayar didepan, tapi jumhur mengatakan transaksi seperti ini adalah hutang piutang, sebagaimana uang yang kita setor ke Bank juga hutang piutang.

Saran ana tinggalkan transaksi menggunakan e-money jika hanya untuk mencari gratis ongkir atau benefit lain yang nilainya tidak seberapa. Apalah artinya uang seratus ribu dari ongkir jika hal itu justru mendorong kita ke Neraka.

Cukupkan dengan yg halal, cukupkan dengan yg jelas. Sebagaimana hadits dri Nu’man bin Basyir rodhiallohu ‘anhu
Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda :

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Sejatinya yang halal telah jelas, dan yang haram pun telah jelas. Diantara keduanya adalah perkara yang samar atau syubhat, banyak diantara manusia yang tidak menyadarinya.
Maka barang siapa yang menjaga diri dari perkara samar sejatinya dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”
[Muttafaqun ‘Alaih]

Jika masih berat coba praktekkan dan lafalkan sering-sering doa yang dicontohkan Rosululloh صلى الله عليه وسلم berikut ini

Pertama :

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ, وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ, وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ, وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا

“Ya Alloh, aku berlindung kepadamu dari ilmu yang tak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, hawa nafsu yang tidak pernah puas dan doa yang tidak dikabulkan”
[HR Muslim 4899]

Hawa nafsu yang tidak pernah puas disini maknanya tidak pernah merasa cukup, atau selalu ingin membenarkan apa yang jadi kehendaknya.

Kedua :

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Alloh cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari apa yang Engkau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu”
[HR Tirmidzi 3563]

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

 

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-dapat-free-ongkir-dari-shope-pay-kamu-sudah-tahu/