Bolehkah Memberikan Sumbangan Kepada Non Muslim Yang Meninggal Dunia?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga. Maaf mau tanya, Bagaimana hukumnya memberikan sumbangan (uang/barang) kepada orang lain (non muslim) yang meninggal dunia? Jazakumullahu khairan katstiira. (Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS) Jawaban : وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ [Selengkapnya..]