Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz, saya mau tanya, apa itu khalifah? mohon penjelasannya ustadz, Syukron Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Kata ‘khalifah’ dalam Al Qur’an
Kata khalifah diambil dari ayat Al Qur’an al Karim, sebagaimana dalam firman-Nya;

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
(QS. al-Baqarah/2: 30).

Kata khalifah sendiri bermakna suatu kaum yang sebagian mereka akan menggantikan yang lain (pengganti atau penerus), hal ini diterangkan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْتَخْلِفُ رَبِّي قَوْمًا غَيْرَكُمْ

“… dan Rabbku akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain (dari) kamu.”
(QS. Hud: 57).

Oleh karena itu, arti khalifah sendiri secara umum sama dengan kata hakim, sultan, amir, dan imam. Artinya nama-nama tersebut dalam syariat dipakai sebagai julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan manusia dalam pengaturan kekuasaan dan hukum.

Meluruskan Salah Kaprah
Dan termasuk sebuah KESALAHAN BESAR, persangkaan sebagian orang bahwa nama khalifah itu (hanya) untuk orang yang mengumpulkan seluruh manusia dalam kekuasaannya, bahwa hanya dia yang berhak dibaiat secara syar’i, bahwa tidak ada baiat kecuali untuk seorang khalifah!

Karena istilah khalifah dalam syariat dan bahasa adalah julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan makhluk dalam hal hukum (kekuasaan), baik mereka (yang berada di bawahnya) itu seluruh kaum muslimin, atau sebagiannya. Dia dinamakan khalifah (penerus), karena dia meneruskan kekuasaan orang sebelumnya.

Bukti bahwa khalifah bukanlah orang pertama tapi sebagai penerus dari pemimpin-pemimpin sebelumnya adalah firman Allah Ta’ala yang telah disebutkan di awal,

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
(QS. al-Baqarah/2: 30).

Allah Ta’ala menjelaskan hal ini, masih pada ayat yang sama dimana kelanjutannya adalah,

قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ

(Para malaikat berkata): “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?”
(QS. al-Baqarah: 30)

Karena Nabi Adam disucikan dari hal-hal itu.
(Lihat juga tafsir al-Qurthubi tentang ayat ini).

Pada asalnya orang yang menjadi pengatur (tertinggi) urusan seluruh kaum muslimin itu satu orang, namun apabila sunnah ini tidak bisa ditegakkan, maka tetap sah kekuasaan setiap orang yang telah diakui kekuasaan dan hukumnya di negeri yang dikuasainya, Dan semua itu berlaku untuk nama-nama yang telah kami sebutkan sebelumnya, termasuk setelah ditemukannya ‘nama nation / negara’ baik itu seorang raja, perdana menteri atau pun seorang presiden.

Maka jika ada seseorang yang telah berkuasa dalam suatu negeri, maka sah kekuasaannya, dan dilarang memberontak kepada pemimpin muslim yang beragama Islam sekalipun fajir lagi berbuat zhalim.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/apa-itu-khalifah-khalifah-adalah/