Pertanyaan:

Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?

Jawaban:

Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ »

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”.

Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”

Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya.

Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

 

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi

Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634

 

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

 

Sumber: https://rumaysho.com/1253-manfaatkah-sedekah-bagi-si-mayit.html