Bolehkah Wanita Memandikan Jenazah Laki-laki?
Pertanyaan : بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga, Izin bertanya ustadz, dari member sabahat bimbinganislam. Di desa saya ada yang meninggal laki-laki, kemudian yang memandikan jenazahnya adalah perempuan. Apakah si mayit itu mendapatkan dosa atau tidak, karena yang memandikannya perempuan bukan mahramnya? [Selengkapnya..]