Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan tim bimbingan islam selalu diberikan kesehatan. Aamiin.

Mau nanya apakah nenek istri umur 69 tahun itu termasuk mahram bagi saya?
Apakah saya boleh mengantar nenek dari istri untuk melakukan umroh, berhubung tidak ada anak laki-laki yang mau mengantarnya sebagai mahrom dengan alasan belum dapat panggilan?

Pertanyaan kedua.
Bolehkan umroh dengan berhutang?
Mengingat saya mau dikasih pinjaman untuk biaya umroh mengantar nenek isteri umroh (ditanggung nenek isteri). Dengan akad bisa dicicil pembayarannya tanpa ada ikatan waktu (kapan saja ada uang boleh membayarnya).
mohon pencerahannya.

(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T10)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Iya nenek dari istri termasuk mahram bagi seseorang disebutkan :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نِكَاحُ الْجَدَّاتِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كُنَّ مِنْ جِهَةِ الأمِّ أَوْ مِنْ جِهَةِ الأْبِ وَإِنْ عَلَوْنَ ، وَذَلِكَ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ (2) فَالأْمَّهَاتُ كُل مَنْ يَنْتَسِبُ إِلَيْهِنَّ بِوِلاَدَةٍ سَوَاءٌ وَقَعَ عَلَيْهَا اسْمُ الأُمِّ حَقِيقَةً أَوْ مَجَازًا – أَيِ الَّتِي وَلَدَتْكَ أَوْ وَلَدَتْ مَنْ وَلَدَتْكَ –

“Para ulama ahli fiqih sepakat bahwasanya menikahi nenek haram secara mutlak.
Sama saja apakah nenek itu dari jalur ibu atau dari jalur ayah ke atas yang demikian berdasarkan firman Allah ta’ala Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian Ibu adalah setiap orang yang disematkan kepada mereka proses kelahiran sama saja disebut ibu secara hakiki atau majazi yaitu orang yang melahirkan engkau atau melahirkan orang yang telah melahirkan engkau.”
(Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah : 15/121).

Disebutkan pula di dalam kitab Zadul Mustaqni’ :

وتحرم أم زوجته، وجداتها بالعقد

“Diharamkan (menikahi) ibu dari istri dan neneknya dengan akad nikah”.
(Lihat Asy-Syarhul Mumti’ : 12/118).

Adapun umrah dengan hutang itu juga diperbolehkan dengan syarat hutang tersebut bersih dari riba dan tepat waktu di dalam pembayarnnya.

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

 

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله

 

sumber:  https://bimbinganislam.com/apakah-nenek-istri-adalah-mahram-dari-suami/