Terlanjur Ambil KPR Baru Tahu Hukumnya Sekarang, Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Beli rumah dengan cicilan melalui bank konvensional, sekarang hampir lunas. Apakah termasuk riba? Bagaimana hukumnya jika dulu belum tahu? Apa yang harus dilakukan sekarang? (Dari Ida W di Pemalang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-50) Jawab: Semua bentuk cicilan melalui Bank Konvensional pasti mengandung unsur riba karena Bank hanya memberi pinjaman dana kepada [Selengkapnya..]