Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum kodok yang digunakan untuk memancing, apakah diperbolehkan? Matur Nuwun

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Pieter Siregar dari Cilacap Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05-51).

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak boleh, karena katak termasuk hewan yang dilarang nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam baik untuk dijadikan obat atau tujuan lainnya. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang shahih :

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

“Bahwa seorang tabib bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang katak yang akan ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak”. (HR Abu Dawud : 3871, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).

Dalam riwayat yang lain disebutkan :

عن أبي هريرة قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل الصرد والضفدع والنملة والهدهد .

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh burung Shurad, katak, semut dan juga burung Hud-hud”.(HR Ibnu Majah : 3223, dishahihkan oleh Imam Al-ALbani dalam Irwa’ul Ghalil : 8/143).

Ketika Nabi melarang dari membunuh katak untuk tujuan dijadikan obat, maka membunuh katak hanya untuk tujuan mancing tentu lebih dilarang lagi. Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/hukum-pakan-kodok-untuk-mancing/