Menyemir Rambut Dengan Semir Modern Terlarang?

Pertanyaan: Apakah boleh menyemir rambut dengan semir modern, seperti produksi loriel dan peogen, dan lain-lain ?   Teks Jawaban: Alhamdulillah. Menggunakan semir pada rambut termasuk kebiasaan, hukum asalnya adalah halal dan mubah. Dan atas dasar itulah maka boleh menyemir rambut dengan semir modern dan dengan jenis lainnya, selama semir tersebut bukan warna hitam untuk merubah [Selengkapnya..]

Bagaimana Hukum Emas Putih Bagi Pria?

Apa itu Emas Putih? Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal, usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas. Mari kita lihat selanjutnya fatwa [Selengkapnya..]

Adakah Tuntunan Membaca Al Fatihah Setelah Doa (Berdoa)?

Pertanyaan: Adakah tuntunan membaca Al Fatihah setelah doa (berdoa)? Seperti ini masih jadi ajaran yang terus laris manis di tengah kita, namun kita belum mengetahui dasarnya. Segala sesuatu pokoknya diakhiri Al Fatihah, apa-apa ujungnya Al Fatihah. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Kerajaan [Selengkapnya..]

Manfaatkah Dzikir Pagi Petang Bagi Keluarga?

Soal: Assalamu’alaykum.. Yaa ustadz, sy ingin bertanya mengenai doa pagi petang. Jika kita rutin mengamalkan doa pagi petang, apakah keluarga kita juga mendapat manfaatnya? Semisal kita membaca doa perlindungan. Apakah Allah juga akan melindungi keluarga dan harta kita? Atau hanya kita saja yg mendapatkan manfaatnya? Syukron.. [Group Tanya Rumaysho 6, Reny Jaksel] — Jawab: Wa’alaikumussalam [Selengkapnya..]

Apa makna kata ‘Subhanallah wa bihamdihi’ dan kata ‘Bismillah’?

Pertanyaan: Apa makna kata ‘Subhanallah wa bihamdihi’ dan kata ‘Bismillah’ saya mohon penjelasan. Saya membutuhkan hal itu dalam shalatku   Teks Jawaban: Alhamdulillah. Pertama: Kata tasbih ‘Subhanallah’ mengandung pilar agung diantara pilar tauhid. Dan pilar mendasar diantara pilar rukun Iman kepada Allah azza wajalla. Yaitu membersihkan aib, kekurangan, angan-angan rusak, dan persangkaan bohong kepada Allah [Selengkapnya..]

Memotong Sisi Kepala Saja, Apakah Termasuk Qoza’?

Pertanyaan: Saya telah membaca tentang ‘Qoza’ semua yang saya lihat jawabannya adalah memotong sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya. Apakah hal ini bahwa memotong pendek pada sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagiannya dengan nampak jelas itu seperti qoza’ tidak termasuk qoza’? contoh memotong dari semua sisi beberapa centi agar panjang rambutnya satu cm dan [Selengkapnya..]

Bolehkah Mengambil Mushaf Dengan Tangan Kiri?

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan mengambil mushaf dan membawanya dengan tangan kiri?   Teks Jawaban: Alhamdulillah. Saya tidak mengetahui tentang hal ini sedikitpun juga. Meskipun mengambil dengan kanan kanan itu yang lebih utama. Tangan kanan itu lebih utama dalam semua kondisi. Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallalm menjadikan tangan kanan untuk bersuci, menysir, untuk mengambil dan memberi serta [Selengkapnya..]

Masih Ragu Merokok itu Haram?

Perytanyaan: Ada sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’): Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa dari [Selengkapnya..]

Apa Itu Lauhul Mahfuz Dan Apa Maknanya?

Pertanyaan: Kami mohon penjelasan secara terperinci disertai dengan penafsiran para ulama besar seperti Ibnu Katsir atau Tobari atau lainnya terkait firman Allah : فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ (سورة البروج: 22) “Dalam Lauhul Mahfuz.” (QS Al-Buruj: 22) Terima kasih Teks Jawaban: Alhamdulillah. 1. Ibnu Mandzur mengatakan, “Lauh’ adalah alas lebar terbuat dari papan kayu. Azhari mengatakan, “Lauh [Selengkapnya..]

WAKAF PRODUKTIF

1. Pengertian Wakaf Wakaf secara bahasa bermakna menahan atau mencegah. Adapun secara istilah syar’I bermakna, حبس المملوك وتسبيل منفعته مع بقاء عينه ودوام الانتفاع به “Menahan/mencegah aset kepemilikan dan membuka pemanfaatannnya (di jalan Allah), disertai tetapnya harta tersebut dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus.” (lihat; http://cp.alukah.net/sharia/0/71270/) Dalam pengertian lain wakaf berarti menahan bentuk pokok dan [Selengkapnya..]