Hukum Mewarnai Rambut dan Menggunakan Pewarna Sintetik
Assalamu’alaikum… Saya mau tanya, apa hukum mewarnai rambut?? Saya pernah membaca,ada yg memperbolehkan selain warna hitam, lalu ada juga yg melarang mewarnai rambut karena pewarna rambut yang biasa digunakan saat ini terbuat dri bahan kimia yg melapisi rambut, sehingga menutupi rambut saat terkena air wudhu. Mohon penjelasannya yg shahih. Pertanyaan dari Wulan dari Bekasi Grup T04-4725 Jawaban Wa’alaykumusslam [Selengkapnya..]