Pertanyaan:

Assalamu’alaykum

Saya mau bertanya tentang zakat, saya mendapatkan uang dari hasil jual rumah kemudian saya keluarkan zakatnya lalu sisa uangnya saya depositokan. Setahun kemudian deposito tersebut sudah ada lebihnya, apakah zakat yang harus saya keluarkan dihitung dari jumlah uang keseluruhan atau dihitung dari lebihnya saja?
Terimakasih.

Wassalamu’alaykum wr wb…..

Dari Fitri Yulithasari di Depok Anggota Grup WA BIAS: T04-G34

Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Islam menetapkan adanya haul dalam zakat bukanlah tanpa alasan, akan tetapi ada hikmah besar di baliknya. Oleh karenanya, masalah haul jangan dikesampingkan begitu saja. Seseorang memang boleh menyegerakan zakatnya yang sudah masuk nishab, namun belum genap berumur satu tahun hijriyah (354 atau 355 hari); akan tetapi itu sifatnya rukhsoh (keringanan) saja, bukan anjuran. Bila ada suatu alasan untuk menyegerakan zakat maka tidak mengapa disegerakan, namun bila tidak maka sebaiknya menunggu hingga genap setahun, baru jika masih masuk nishab maka dibayar zakatnya.
Adapun kasus yg ditanyakan, maka perlu diketahui bahwa mendepositokan uang di Bank hukumnya HARAM, karena Bank adalah lembaga ribawi. Oleh karenanya, bunga yg didapat sepenuhnya adalah harta haram yang harus dipisahkan dari harta pribadi, dan dibelanjakan demi kepentingan kaum muslimin dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Misalnya ia menjual rumah seharga 100 juta lalu membayarkan 2.5 juta sebagai zakatnya di awal kepemilikannya atas uang tersebut, lalu mendepositokan sisa uangnya (97.5 jt), lalu setelah berumur setahun depositonya menjadi 110 juta, maka yang 12,5 juta adalah uang haram. Sedangkan yang wajib dizakati adalah modal awalnya yg 97.5 juta. Nah berhubung ia sudah membayarkan zakatnya, maka untuk setahun yg lalu ia tidak terkena kewajiban zakat lagi. Ia baru wajib zakat untuk tahun berikutnya jika modalnya tetap masuk nishab.
Adapun bunga yang menumpuk, maka seluruhnya dianggap uang haram. Nah, uang seperti ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Ada diantara mereka yang berpendapat bahwa uang tersebut tidak boleh diambil karena Allah menyuruh kita meninggalkan sisa-sisa riba. Namun ada pula yang berpendapat bahwa uang tersebut hendaknya diambil dari rekening untuk dibelanjakan demi kepentingan umum kaum muslimin, seperti pembangunan fasilitas umum atau disedekahkan kepada fakir miskin tanpa mengharap pahala sedikitpun.

Wallaahu Ta’ala A’lam

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Referensi: https://bimbinganislam.com/zakat-uang-deposito/